Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ُتاَحِلاَّصلاَف ٌتاَتِناَق
ٌتاَظِفاَح ِبْيَغْلِل اَمِب َظِفَح
ُهَّللا
“Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada
dikarenakan Allah telah memelihara
mereka. ” (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di
antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada
Allah dan kepada suaminya dalam perkara
yang ma ‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika
suaminya tidak berada di sampingnya.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di
rahimahullah berkata: “Tugas seorang istri
adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya
dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah
berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,”
yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,
“ Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan
ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian,
pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga
dirinya dan harta suaminya. ” (Taisir Al-Karimir
Rahman, hal.177)
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menghadapi permasalahan dengan istri-
istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan
mencampuri mereka selama sebulan, Allah
Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kepada
Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam:
ىَسَع ُهُّبَر ْنِإ َّنُكَقَّلَط ْنَأ
ُهَلِدْبُي اًجاَوْزَأ اًرْيَخ
َّنُكْنِم ٍتاَمِلْسُم ٍتاَنِمْؤُم
ٍتاَتِناَق ٍتاَبِئآت ٍتاَدِباَع
ٍتاَحِئآس ٍتاَبِّيَث اًراَكْبَأَو
“Jika sampai Nabi menceraikan kalian,7
mudah-mudahan Tuhannya akan memberi
ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih
baik daripada kalian, muslimat, mukminat,
qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan
janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan
beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:
a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala), tunduk kepada
perintah Allah ta ‘ala dan perintah Rasul-Nya. b.
Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan
perintah dan larangan Allah Subhanahu wa
Ta'ala c. Qanitat: wanita-wanita yang taat d.
Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat
dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada
perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun harus
meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa
nafsu mereka. e. ‘Abidat: wanita-wanita yang
banyak melakukan ibadah kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala (dengan
mentauhidkannya karena semua yang
dimaksud dengan ibadah kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Qur ’an
adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu
'anhuma). f. Saihat: wanita-wanita yang
berpuasa. (Al-Jami ‘ li Ahkamil Qur’an,
18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyatakan:
اَذِإ ِتَّلَص ُةَأْرَمْلا اَهَسْمَخ،
ْتَماَصَو اَهَرْهَش، ْتَظِفَحَو
اَهَجْرَف، ْتَعاَطَأَو اَهَجْوَز،
َلْيِق اَهَل: يِلُخْدا َةَّنَجْلا ْنِم
ِّيَأ ِباَوْبَأ ِةَّنَجْلا ِتْئِش
“Apabila seorang wanita shalat lima waktu,
puasa sebulan (Ramadhan), menjaga
kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka
dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke
dalam surga dari pintu mana saja yang
engkau sukai. ” (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan
Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam
Shahihul Jami ’ no. 660, 661)
Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas,
dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang
shalihah adalah sebagai berikut:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dengan mempersembahkan ibadah hanya
kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan
sesuatupun.
2. Tunduk kepada perintah Allah Subhanahu
wa Ta'ala, terus menerus dalam ketaatan
kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah
seperti shalat, puasa, bersedekah, dan
selainnya. Membenarkan segala perintah dan
larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan
menjauhi sifat-sifat yang rendah.
4. Selalu kembali kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga
lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan
dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari
perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan
membawa dosa seperti dusta, ghibah,
namimah, dan lainnya.
5. Menaati suami dalam perkara kebaikan
bukan dalam bermaksiat kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan melaksanakan hak-
hak suami sebaik-baiknya.
6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di
sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari
tangan yang hendak menyentuh, dari mata
yang hendak melihat, atau dari telinga yang
hendak mendengar. Demikian juga menjaga
anak-anak, rumah, dan harta suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar