Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma
meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam:
اَيْنُّدلا ٌعَاتَم ُرْيَخَو ِعاَتَم
اَيْنُّدلا ُةَأْرَمْلا ُةَحِلاَّصلا
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2
dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah. ” (HR. Muslim no. 1467)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepada Umar ibnul Khaththab
radhiallahu 'anhu:
َالَأ َكَرِبْخُأ ِرْيَخِب اَم
ُزِنْكَي ُءْرَمْلا، ُةَأْرَمْلَا
ُةَحِلاَّصلا، اَذِإ َرَظَن اَهْيَلِإ
َهْتَّرَس اَذِإَو اَهَرَمَأ
َهْتَعاَطَأ اَذِإَو َباَغ اَهْنَع
َهْتَظِفَح
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang
sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki,
yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan
menyenangkannya3, bila diperintah4 akan
mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan
menjaga dirinya. ” (HR. Abu Dawud no. 1417.
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam
Al-Jami ’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di
atas syarat Muslim.”)
Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah:
“Tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menerangkan kepada para sahabatnya bahwa
tidak berdosa mereka mengumpulkan harta
selama mereka menunaikan zakatnya, beliau
memandang perlunya memberi kabar
gembira kepada mereka dengan
menganjurkan mereka kepada apa yang lebih
baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah
yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan
selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau
pandang menyenangkanmu, ia tunaikan
kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya.
Engkau dapat bermusyawarah dengannya
dalam perkara yang dapat membantumu dan
ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat
meminta bantuannya dalam keperluan-
keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila
engkau meninggalkannya ia akan menjaga
hartamu dan memelihara/mengasuh anak-
anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
pula bersabda:
ٌعَبْرَأ َنِم ِةَداَعَّسلا:
ُةَأْرَمْلَا ُةَحِلاَّصلا،
ُنَكْسَمْلاَو ُعِساَوْلا، ُراَجْلاَو
ُحِلاَّصلا، ُبَكْرَمْلاَو ُّيِنَهْلا.
ٌعَبْرَأَو َنِم ِءاَقّشلا: ُراَجْلا
ُءوّسلا، ُةَأْرَمْلَاَو ُءوُّسلا،
ُبَكرَمْلاَو ُءوُّسلا، ُنَكْسَمْلاَو
ُقِّيَّضلا .
“Empat perkara termasuk dari kebahagiaan,
yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat
tinggal yang luas/ lapang, tetangga yang
shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang
nyaman. Dan empat perkara yang merupakan
kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri
yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang
tidak nyaman, dan tempat tinggal yang
sempit. ” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid
hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam
Al-Jami ’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al
Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah
no. 282)
Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah
yang sebaiknya kita miliki?”
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
ْذِخَّتَيِل ْمُكُدَحَأ اًبْلَق
اًرِكاَش ًاناَسِلَو اًرِكاَذ
ًةَجْوَزَو ًةَنِمْؤُم ُنْيِعُت
ْمُكَدَحَأ ىَلَع ِرْمَأ ِةَرِخآلا
“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki
hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa
berdzikir dan istri mukminah yang akan
menolongmu dalam perkara akhirat. ” (HR.
Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh
Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu
Majah no. 1505)
Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi
wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi lelaki yang
ingin menikah untuk mengutamakannya dari
yang selainnya.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ُحَكْنُت ُةَأْرَمْلا ٍعَبْرََألِ:
اَهِلاَمِل اَهِبَسَحِلَو
اَهِلاَمَجِلَو اَهِنْيِدِلَو.
ْرَفْظاَف ِتاَذِب ِنْيِّدلا ْتَبِرَت
َكاَدَي
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu
karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka
pilihlah olehmu wanita yang punya agama,
engkau akan beruntung. ” (HR. Al-Bukhari no.
5090 dan Muslim no. 1466)
Empat hal tersebut merupakan faktor
penyebabdipersuntingnya seorang wanita dan
ini merupakan pengabaran berdasarkan
kenyataan yang biasa terjadi di tengah
manusia, bukan suatu perintah untuk
mengumpulkan perkara-perkara tersebut,
demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi
rahimahullah. Namun dzahir hadits ini
menunjukkan boleh menikahi wanita karena
salah satu dari empat perkara tersebut, akan
tetapi memilih wanita karena agamanya lebih
utama. (Fathul Bari, 9/164)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“( ْرَفْظاَف ِتاَذِب ِنْيِّدلا ),
maknanya: yang sepatutnya bagi seorang
yang beragama dan memiliki muruah (adab)
untuk menjadikan agama sebagai petunjuk
pandangannya dalam segala sesuatu terlebih
lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal
lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mendapatkan seorang wanita yang
memiliki agama di mana hal ini merupakan
puncak keinginannya. ” (Fathul Bari, 9/164)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“ Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/
bersahabat dengan orang yang memiliki
agama dalam segala sesuatu karena ia akan
mengambil manfaat dari akhlak mereka
(teman yang baik tersebut), berkah mereka,
baiknya jalan mereka, dan aman dari
mendapatkan kerusakan mereka. ” (Syarah
Shahih Muslim, 10/52)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar