Laman

Selasa, 28 Desember 2010

ANTARA ORANG TUA DAN SUAMI

Seorang wanita yang telah menikah
dihadapkan pada dua perintah yang
berbeda. Kedua orang tuanya
memerintahkan suatu perkara mubah,
sementara suaminya memerintahkan yang
selainnya. Lantas yang mana yang harus
ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya?
Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu
Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-
Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti
perintah suaminya.
Dalilnya adalah seorang wanita ketika
masih di bawah perwalian kedua orang
tuanya (belum menikah) maka ia wajib
menaati keduanya. Namun tatkala ia
menikah, yang berarti perwaliannya
berpindah dari kedua orang tuanya kepada
sang suami, berpindah pula hak tersebut –
yaitu hak ketaatan dari orang tua kepada
suami.
Perkaranya mau tidak mau harus seperti
ini, agar kehidupan sepasang suami istri
menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak
demikian, misalnya ditetapkan yang
sebaliknya, si istri harus mendahulukan
kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi
kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal
ini ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam sebuah hadits:
اَذِإ ِتَّلَص ُةَأْرَمْلا
اَهَسْمَخ ْتَعاَطَأَو اَهَجْوَز
ْتَنَصْحَأَو اَهَجْرَف ْتَلَخَد
َةَّنَج اَهِّبَر ْنِم اَهِباَوْبَأ
ْتَءاَش
“Apabila seorang wanita mengerjakan
shalat lima waktunya, ia menaati suaminya
dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan
masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu
mana saja yang ia inginkan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani,
hal. 448)
Dikutip dari Http://asysyriah.com Penulis :
Sakinah, dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-
Muslimah Judul: Antara Menaati Orangtua
dan Suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar